Sekda Lombok Timur Himbau Parpol Jalankan Regulasi untuk Minimalisir Pelanggaran Pemilu

3 Maret 2023, 21:52 WIB
Pemda Lombok Timur bersama Pimpinan Partai Politik Rapat membahas regulasi pemasangan alat peraga kampanye menjelang pemilu 2024 (dok: istimewa) /undefined

HAILOMBOKTIMUR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat penertiban pemasangan baliho atau alat peraga kampanye bersama seluruh pimpinan partai politik, Kamis 2 Maret 2023.

 

Nampak hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT), Kepala Satpol PP serta Pimpinan Partai Politik di Lombok Timur.

 

Terlaksana kegiatan tersebut, karena maraknya pemasangan peraga kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditetapkan KPU. 

 

Berdasarkan regulasi, penyelenggaran pemilu di mulai pada 28 November 2023, dari tanggal tersebut partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi internal di Partai sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.

 

Selain itu, pemasangan baliho tersebut di nilai tidak mengedepankan nilai estetika, etika, kenyamanan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM. Juaini Taofik dalam arahannya menyampaikan, saat ini masyarakat lebih tertarik membahas Pemilu, menurutnya hal tersebut terjadi karena penggunaan Media Sosial sangat tinggi sehingga informasi tersebut cepat tersebar. 

 

Untuk itu, jelas dia, pertemuan ini menjadi langkah yang baik dalam mengawal proses Pemilu yang ada di Lombok Timur.

 

Selain itu, ia menilai aturan dalam pemasangan baliho sudah di pahami oleh Pimpinan masing-masing Partai Politik sehingga diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman. 

 

Ia juga mengatakan Partai Politik perlu tahu terkait Perbup tentang netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu mengingat antara Partai Politik dan Pemerintahan saling mempengaruhi.

 

Sekda juga menghimbau kepada Partai Politik agar melaksanakan regulasi yang ada dengan meminimalisir pelanggaran Pemilu, sehingga Pemilu/Pilkada Tahun 2024 berjalan sesuai dengan asas Pemilu agar menghasilkan Pemilu/Pilkada yang berkualitas.

 

Selaras dengan Sekda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Mustafa menyampaikan, pemasangan Baliho harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi pembongkaran Baliho oleh Dinas yang mempunyai tupoksi yakni Satpol PP, mengingat Bakesbangpol dalam hal ini juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kondusifitas di Lombok Timur.

 

Ia menegaskan karena dalam tahapan pemasangan alat peraga kampanye belum dilaksanakan untuk itu semua baliho yang sudah tersebar di masyarakat lebihnya yang tersebar di titik-titik yang terlarang akan ditertibkan oleh Pemda.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler