Akan tetapi yang disetujui tidak sampai setengahnya, kata dia, sehingga keurangan tersebut diharapkan dapat diakomodasi pada formasi tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Sementara Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy menegaskan dalam sambutannya bahwa banyak profesi bisa digantikan perannya akan tetapi guru tidak akan bisa digantikan.
“Tidak ada yang bisa menggantikan fungsi guru,” tegas Bupati Lombok Timur kepada para PPPK guru formasi tahun 2021 yang menerima SK.