Dituding jadi Beban APBD dan Terus Merugi: Ketua Harian LK2T Sarankan PD Agro Selaparang Dibubarkan

- 25 November 2022, 10:01 WIB
Ketua Harian Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur, Advokat Yuza (dok:istimewa)
Ketua Harian Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur, Advokat Yuza (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Kritikan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) ini kembali disampaikan oleh salah satu aktivis yang juga berprofesi sebagai pengacara. 

 

Advokat Yuza dalam keterangannya menegaskan bahwa, sejak perusahaan daerah Agro Selaparang didirikan 13 tahun lalu, tidak menunjukkan perkembangan, bahkan setiap tahunnya mengalami kerugian. 

 

"Perusahaan daerah Agro Selaparang bukannya menguntungkan daerah, melainkan semakin menjadi beban bagi anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) Lombok Timur dari tahun ke tahun,” kata Yuza melalui keterangan tertulisnya, Kamis 24 November 2022. 

 

Padahal, lanjut dia, perusahaan daerah Agro Selaparang asas dibentuknya bertujuan sebagaimana dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 pasal 5, yaitu membantu daerah dalam pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

 

"Kenyataannya, PD Agro Selaparang hampir setiap tahunnya merugi, dan tak sumbangkan PAD, sehingga layak dibubarkan karena membebani APBD," tukasnya

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah