Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Alsintan, Eks Kadis Pertanian dan Eks DPRD Lombok Timur Ditahan

- 8 Desember 2022, 18:27 WIB
Tersangka dugaan maling uang rakyat, Zaini eks Kadis Pertanian dan Syafrudin eks anggota DPRD Lombok Timur
Tersangka dugaan maling uang rakyat, Zaini eks Kadis Pertanian dan Syafrudin eks anggota DPRD Lombok Timur /

HAILOMBOKTIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menahan dua tersangka dalam dugaan maling uang rakyat pengadaan alat pertanian (alsintan). Tersangka itu adalah Zaini, pensiunan kepala dinas di Dinas Pertanian dan Syafrudin, eks anggota DPRD Lombok Timur.

"Sebenarnya ada tiga tersangka, Zaini dulu kadis pertanian, dan Syafrudin eks anggota DPRD Lombok Timur dan Asri Murdianto, mereka akan ditahan 20 hari kedepan". terang Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis. Kamis, 08 Desember 2022.

Ia menerangkan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu. Zaini dan Syafrudin ditahan hari ini. Tersangka disebut telah merugikan negara hingga Rp 3,8 Milyar.

Baca Juga: Penasihat Hukum Tersangka Maling Uang Rakyat Alsintan Yakin Kliennya Tak Terlibat

"Jumlah itu merupakan hasil audit dari lembaga yang berwenang atau auditor," Ujarnya dalam rilis.

Dijelaskannya, modus tersangka dilakukan atas bantuan dana hibah alsintan yang bersumber APBN diawali dengan pengajuan proposal dari kelompok tani.

"Masing-masing tersangka, memiliki peran berbeda beda. Tersangka Syafrudin berperan membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) berkoordinasi dengan tersangka lain yaitu Asri Murdianto yang bertugas membuat UPJA untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur". Ujarnya.

Baca Juga: Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur: Tersangka Kasus Alsintan ada Peluang Bertambah 

Lebih lanjut, Kepala Kejari Lombok Timur menyebut setelah UPJA terbentuk, Dinas Pertanian Lombok Timur menerbitkan SK calon penerima dan calon lokasi (CPCL).

"Tersangka kedua, Zaini selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 menerbitkan SK CPCL atas usulan, Syafrudin. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut". Terangnya.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x