HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 18 pengacara mensomasi panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ketangga, Kecamatan Suela, kabupaten Lombok Timur, terkait hasil verifikasi bakal calon kepala Desa yang di umumkan pada Jum'at 6 Januari 2023 kemarin.
Pasalnya, keputusan yang di keluarkan oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa tersebut dianggap tidak valid.
Dari informasi yang dihimpun, hasil keputusan panitia Pilkades Ketangga dari 6 bakal calon, 3 orang lulus verifikasi dan 3 orang tidak lulus verifikasi jumlah KTP dukungan.
Masing bakal calon memperoleh dukungan, diantaranya Mislahuddin 24 persen, Baiq Rehan 12 persen, Riyanto, S.Pd 12 persen, Arihinul Qirom 8 persen, Hirzan Rahman 6 persen dan Ikhwanul Masruri, SH mendapatkan dukungan 6 persen.
Ikhwanul Masruri,S.H yang sebagi pemohon somasi tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala Desa tahun 2023, yang didasarkan atas verifikasi dukungan KTP bakal calon sebesar 6 persen atau jumlah dukungan KTP sebanyak 312 KTP.