Panitia Pilkades Ketangga Diduga tidak Transparan, 18 Pengacara Layangkan Somasi

- 9 Januari 2023, 18:28 WIB
Sejumlah pengacara bajal calon Kepala Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur melayangkan somasi kepada Panitia Pilkades (dok:istimewa)
Sejumlah pengacara bajal calon Kepala Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur melayangkan somasi kepada Panitia Pilkades (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 18 pengacara mensomasi panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ketangga, Kecamatan Suela, kabupaten Lombok Timur, terkait hasil verifikasi bakal calon kepala Desa yang di umumkan pada Jum'at 6 Januari 2023 kemarin.

 

Pasalnya, keputusan yang di keluarkan oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa tersebut dianggap tidak valid.

 

Dari informasi yang dihimpun, hasil keputusan panitia Pilkades Ketangga dari 6 bakal calon, 3 orang lulus verifikasi dan 3 orang tidak lulus verifikasi jumlah KTP dukungan. 

 

Masing bakal calon memperoleh dukungan, diantaranya Mislahuddin 24 persen, Baiq Rehan 12 persen, Riyanto, S.Pd 12 persen, Arihinul Qirom 8 persen, Hirzan Rahman 6 persen dan Ikhwanul Masruri, SH mendapatkan dukungan 6 persen. 

 

Ikhwanul Masruri,S.H yang sebagi pemohon somasi tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala Desa tahun 2023, yang didasarkan atas verifikasi dukungan KTP bakal calon sebesar 6 persen atau jumlah dukungan KTP sebanyak 312 KTP.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x