Sempat Tunjuk Appraisal Menaksir Kerugian Mata Air Ambung, Kabid Aset: Itu Tidak Jadi Dasar untuk Pembayaran

- 24 Januari 2023, 22:23 WIB
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiarep (dok: istimewa)
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiarep (dok: istimewa) /

"Bisa tidaknya dibayar, kami masih menunggu adanya regulasi dan petunjuk dari atasan," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 12 Januari 2023 Muhidin selaku kuasa hukum dari pemilik lahan mengatakan, telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak saat dimediasi Juli 2020 lalu untuk menggunakan jasa Appraisal sebagai Penaksir/penilaian.

Bahkan kata dia, jasa Appraisal saat itu ditunjuk Bupati HM. Sukiman Azmy dan didanai oleh Pemda Lombok Timur.

Apapun hasil penilaian jasa Appraisal saat itu, kata dia, dijadikan dasar oleh para pihak untuk menentukan ganti rugi atas obyek sengketa. 

"Dari hasil penghitungan Appraisal yang ditunjuk oleh Bupati Lombok Timur, kerugian materil dari tahun 1991 sampai tahun 2018, dan objek lahan seluas 20 Are dengan nilai pergantian wajar sekitar Rp55 Milyar," tegasnya.

Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi, lanjut dia, kedua belah pihak terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 

Setelah dikonsultasikan, kata dia, ternyata BPKP NTB memerintahkan untuk bisa dibayarkan. "Sampai saat ini belum dilakukan pembayaran dengan alasan lahan tersebut milik Pemda," katanya

Sedangkan klien kami, katanya, memiliki bukti bahwa ada surat dari BPKP untuk lakukan pembayaran.****

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah