Dugaan Kasus BBM Ilegal di Lombok Timur SP3, Poros Muda Nusantara: Jangan-jangan Sudah Masuk Angin!

- 3 Maret 2023, 16:52 WIB
Kapal yang diduga memuat BBM Ilegal parkir di Dermaga Labuhan Haji (dok:NTBsatu)
Kapal yang diduga memuat BBM Ilegal parkir di Dermaga Labuhan Haji (dok:NTBsatu) /

HAILOMBOKTIMUR - Penyidik Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan penyelendupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur.

 

Penghentian kasus dengan TKP di Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan tertanggal 21 Februari 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Dirpolaitud Polda NTB.

 

Ketetapan SP3 tersebut tertuang dalam surat masing-masing Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Ditpolairud, Nomor: SK. Sidik/02/II/ RES.1.9/2023/Ditpolairud dan Nomor: SK. Sidik/03/II/ RES.1.9/2023/Ditpolairud.

 

Padahal sebelumnya, dalam kasus tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur Kapal MT Harima yang mengangkut BBM Ilegal. Di antaranya, JS selaku Manager Operasional, Am dan AW selaku Nakhoda kapal MT Harima.

 

Penghentian kasus tersebut, menyebabkan banyak pihak bertanya-tanya, tak kecuali Ketua Poros Muda Nusantara Lombok Timur, Khairul Wardi, SH. 

 

Menurutnya, penghentian penyidikan kasus yang sudah lama bergulir mengundang beragam pertanyaan. Pasalnya, Ditpolairud Polda NTB di tahun 2022 telah menahan kapal yang diduga memuat ratusan ribu liter BBM tersebut. 

 

"Kapal MT Harima diduga membawa muatan BBM jenis Solar sebanyak 272. 000 liter dan Kapal MT Anggun Selatan memuat 135.000 liter," ketusnya

 

Kasus ini sebelumnya pernah kita sorot, kata dia, bahkan mendukung pihak penegak hukum untuk pemberantasan mafia BBM ditengah langka dan naiknya BBM tahun lalu. "Kami kira sudah berjalan dengan lancar penangananya," ujar Ketua Poros Muda Nusantara Lotim, Khairul Wardi, Kamis 2 Maret 2023

 

Namun penyidikan kasus besar ini, jelas dia, tiba-tiba dihentikan. Sehingga menduga adanya kongkalikong. "Atas Penghentian Kasus Penyelendupan BBM ini, apalagi kasus ini kasus besar, jangan sampai dengan SP3 itu ada dugaan Kongkalikong sehingga kasusnya tidak dilanjutkan," tambahnya dengan tegas. 

 

"Jangan-jangan SP3 kasus ini sudah masuk angin," tanyanya dengan tegas.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah