HAILOMBOKTIMUR - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Widayat dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama beberapa waktu lalu.
Selain Widayat, dalam pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Pendopo Bupati tersebut, dilantik pula 85 orang yang mengisi posisi administrator, pengawas, dan kepala UPTD Puskesmas lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan menjalang berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.
Padahal Undang-Undang nomer 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pada pasal 71 tidak memperbolehkan penggantian pejabat.
Akan tetapi, kata Sekretaris Daerah (Sekda) HM. Juaini Taofik, dengan adanya Pilkada serentak maka merujuk masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, seluruh kewenangan masih dapat dilaksanakan.