Padahal Perda nomor 3 tahun 2019 salah satunya dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antar pelaku usaha perdagangan melalui pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Perda tersebut juga sebagai upaya meminimalisasi timbulnya persaingan yang saling mematikan antara pelaku usaha, terutama bagi keberlangsungan pasar rakyat, usaha kecil, dan mikro, menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan.
Tak hanya itu, adanya Perda tersebut untuk mewujudkan sinergi usaha yang saling memperkuat antara para pelau usaha sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang berkeadilan, efektif, dan berkelanjutan.***