"Karena izin usaha pertambangan memiliki sejumlah risiko yang dapat memicu adanya beragam praktek korupsi seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga gratifikasi," tegasnya
Sejumlah risiko itu, kata dia, antara lain karena lemahnya sistem audit dan pengawasan baik keuangan maupun pertambangan, tertutupnya akses data dan informasi di sektor pertambangan, buruknya penegakan hukum atas ketidakpatuhan tata kelola pertambangan, serta lemahnya koordinasi vertikal dan horizontal terkait pemberian IUP.
"KPK harus menyadari bahwa konsepsi teoritis izin adalah sesuatu pengecualian, yang memperbolehkan sesuatu atau suatu tindakan yang sebetulnya dilarang," katanya
Sehingga izin termasuk sebagai ketetapan yang bersifat konstitutif, yakni ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, atau ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan.