"Perspektif izin sebagai retribusi dan administrasi semata mendorong adanya mekanisme keterlanjuran (upaya pemutihan pelanggaran) yang menjadi preseden buruk penegakan hukum pertambangan," pungkasnya
Terkait hal tersebut, kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 20 hingga 24 Juni 2022 dalam rangka koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah NTB terkait Minerba atau pertambangan.
Seharusnya KPK RI tidak sekedar melakukan kunjungan lapangan terhadap wilayah pertambangan di NTB, baik yang memiliki izin usaha pertambangan ataupun terhadap yang tidak berizin atau “Illegal Mining”.
Untuk itu, kata dia, kami mendorong KPK agar bersikap tegas dalam melakukan evaluasi terhadap proses perizinan pertambangan dalam Kawasan hutan dan wilayah pesisir di NTB dengan mempertimbangkan daya rusak atau penghancuran yang akan ditimbulkan oleh aktifitas usaha pertambangan.