"Terutama yang mesti dijaga adalah feasibility (kelayakan, red) dan certainty (kepastian, red) secara ekonomi serta propriety (kepatutan, red) secara sosial budaya, demikian pula keharusan dalam menjaga ekologi serta ecosystem yang asri," cetusnya
Bukan menghadirkan pembangunan atau investasi yang mengancam atau bahkan memberikan dampak kerusakan ekologi dan ecosystem baik dikawasan hutan maupun di pesisir dan pulau- pulau kecil di NTB, terlebih lagi tidak memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan dan kemakmuran kepada rakyat sebagaimana dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Kata dia, demokratisasi sumberdaya alam di NTB adalah hal penting dalam pengelolaan dan proses pembangunan di NTB. Keterlibatan penuh masyarakat dalam proses pembangunan harus tetap di jamin dan dilindungi dalam seluruh regulasi yang mengatur terkait pembangunan khususnya di NTB.