NTB antara lain katagori IUP Eks sebanyak 39 dengan luas 36698,44 Hektare, sementara katagori IUP Op sebanyak 216 dengan luas 91613,14 Haktare.
"Ancaman perusakan lingkungan dikawasan hutan terutama disebabkan oleh operasi tambang dan alih fungsi lahan dalam skala besar, baik di wilayah hutan maupun pesisir," ujarnya
Baca Juga: Walhi NTB : Deretan Kasus Perampasan dan Monopoli Tanah di NTB oleh Swasta maupun Pemerintah
Sejumlah pertambangan besar yang menguasai lahan dalam wilayah hutan dan pesisir yakni PT. Aman Mineral Nusa Tenggara, sebelumnya PT. NNT dengan luas 125.341,42 Hektar di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara industri tambang yang sedang memulai eksplorasinya yaitu PT. STM memegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Hu’u Dompu dengan luas 19.260 hektar yang merupakan wilayah Kawasan hutan yang masuk dalam KPHL-Toffo Pajo.