"Beberapa izin yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diberikan beraktifitas eksploratif disalahgunakan dengan melakukan aktifitas produksi, sehingga warga kembali melakukan penolakan atas izin dan aktifitas operasi produksi pertambangan oleh perusahaan CV KJU," ujarnya
Menurut Ketua Walhi NTB ini, dasar dari penolakan warga tersebut yakni Peraturan Desa Bilabante Nomor : 03 tahun 2016 tentang Pengelolaan Desa Wisata Hijau, tanggal 24 Juni 2016.
Perdes tersebut pada pokoknya menegaskan, bahwa wilayah pengembangan Desa Wisata Hijau di Desa Bilabante merupakan pengembangan Desa yang berbasis pariwisata dengan model pemberdayaan komunitas lokal dan mengacu pada pelestarian lingkungan alam, ekonomi dan sosial budaya termasuk pula di wilayah tempat yang kami duga kuat ada aktifitas pertambangan galian C yaitu di Dusun Karang Kubu, Desa Bilabante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kami menduga kuat aktifitas usaha pertambangan galian C tersebut tidak mengindahkan Peraturan Desa Bilabante Nomor 03 tahun 2016 tentang pengelolaan desa wisata hijau," tukasnya
Selain itu, dasar penolakan tersebut yakni surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor : 540/02/DESDM/2017, perihal Pertimbangan Teknis atas Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahan Galian Batuan, Tanggal 02 Januari 2018.