Walhi NTB: Terancamnya Pertanian Produktif Akibat Aktivitas Galian C di Desa Menemeng dan Bilebante Loteng

- 15 Desember 2022, 17:25 WIB
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB)  Amri Nuryadin (dok:tribunlombok)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) Amri Nuryadin (dok:tribunlombok) /

 

Surat tersebut pada pokoknya menegaskan, Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batuan (pasir urug dan tanah urug) atas nama saudara KJ dan MSH tidak dapat diproses untuk diterbitkan IUP Operasi Produksi Batuan karena memperhatikan adanya Peraturan Desa Bilabante Nomor : 03 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Desa Wisata Hijau, tanggal 24 Juni 2016. 

 

Selanjutnya yakni, surat dari Dinas energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditujukan kepada Kepala Desa Bilabante, Nomor : 540/103/DESDM/2019, perihal tanggapan terhadap Permohonan Izin Tambang, Tanggal 15 Januari 2019. 

 

Dalam surat tersebut pada pokoknya menegaskan, Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batuan (pasir urug dan tanah urug) atas nama saudara KJ tidak dapat diproses untuk diterbitkan IUP Operasi Produksi Batuan karena memperhatikan adanya Peraturan Desa Bilabante Nomor : 03 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Desa Wisata Hijau, tanggal 24 Juni 2016. 

 

"Permohonan izin baru dapat diproses apabila Perdes Nomor 03 tahun 2016 direvisi dimana pada salah satu pasalnya menjelaskan wilayah-wilayah yang boleh ditambang," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x