Terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak enam kali, di BTN Pagutan Kota Mataram. Meski korban sempat dipisahkan dan diambil orang tuanya namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Pengungkapan kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda NTB. Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Pold NTB AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan, pengungkapan dua kasus asusila terhadap korban dibawah umur dikarenakan keluarga korban yang keberatan dan tidak terima hingga melapor polisi.
"Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dengan cepat melakukan pemeriksaan dan penyidikan hingga menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kedua terduga pelaku dengan TKP berbeda." Ujar, AKBP Ni Made Pudjewati, pada Rabu 17 Mei 2023.