Diduga Setubuhi Pacar Masih Bawah Umur Hingga 6 Kali, Pemuda di Lombok Diamankan Kepolisian

- 17 Mei 2023, 18:03 WIB
Dua orang terduga pelaku asusila terhadap anak bawah umur diamankan kepolisian Nusa Tenggara Barat (dok: istimewa)
Dua orang terduga pelaku asusila terhadap anak bawah umur diamankan kepolisian Nusa Tenggara Barat (dok: istimewa) /

 

Selain mengamankan dan menahan kedua terduga pelaku pelecehan seksual ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan barang lainnya milik korban.

 

Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka karena melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda 5 Milyar.***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x