Selain mengamankan dan menahan kedua terduga pelaku pelecehan seksual ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan barang lainnya milik korban.
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka karena melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda 5 Milyar.***