HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah berhasil amankan tiga dari tujuh tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periade 19 Juni 2023 hingga 3 Juli 2023.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam kurun waktu 2 Minggu,3 laporan polisi dugaan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural dengan jumlah 3 orang korban berhasil di bongkar.
"Tiga tersangka yang diamankan yakni 2 orang perempuan yakni NAS dan B. Kemudian 1 orang laki-laki inisial IS. Ketiganya merupakan warga NTB," ungkapnya, Rabu 26 Juli 2023
Sementara 4 tersangka lainnya, jelas dia, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), 3 diantaranya perempuan inisial H, HS dan FT serta 1 orang laki-laki inisial AR.