Satgas TPPO Polda NTB Amankan 3 Tersangka dan Tetapkan 4 DPO

- 27 Juli 2023, 13:05 WIB
Polda NTB Konferensi Pers Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga dari tujuh tersangka berhasil diamankan dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO (dok: istimewa)
Polda NTB Konferensi Pers Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga dari tujuh tersangka berhasil diamankan dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah berhasil amankan tiga dari tujuh tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periade 19 Juni 2023 hingga 3 Juli 2023. 

 

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam kurun waktu 2 Minggu,3 laporan polisi dugaan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural dengan jumlah 3 orang korban berhasil di bongkar.

 

"Tiga tersangka yang diamankan yakni 2 orang perempuan yakni NAS dan B. Kemudian 1 orang laki-laki inisial IS. Ketiganya merupakan warga NTB," ungkapnya, Rabu 26 Juli 2023

 

Sementara 4 tersangka lainnya, jelas dia, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), 3 diantaranya perempuan inisial H, HS dan FT serta 1 orang laki-laki inisial AR. 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x