Satgas TPPO Polda NTB Amankan 3 Tersangka dan Tetapkan 4 DPO

- 27 Juli 2023, 13:05 WIB
Polda NTB Konferensi Pers Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga dari tujuh tersangka berhasil diamankan dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO (dok: istimewa)
Polda NTB Konferensi Pers Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga dari tujuh tersangka berhasil diamankan dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO (dok: istimewa) /

 

Tak hanya, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti seperti Boarding Pass, Buku Tabungan Bank, ATM, Paspor, serta alat komunikasi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun Penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah