Tak hanya, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti seperti Boarding Pass, Buku Tabungan Bank, ATM, Paspor, serta alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun Penjara.***