Mahasiswa Baru Tercengang dengan Besaran Uang Kuliah Tunggal UIN Mataram

- 27 Juli 2022, 12:38 WIB
Penulis : Ayatullah Humaedi, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Jurusan IPS Ekonomi, Fakultas Tarbiyah.
Penulis : Ayatullah Humaedi, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Jurusan IPS Ekonomi, Fakultas Tarbiyah. /

 

HAILOMBOKTIMUR - Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2022 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun akademik 2022.

 

Dalam keputusan kemenag itu, dijelaskan pada point A, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi dan kepastian besaran biaya pendidikan yang di bebankan kepada masyarakat (mahasiswa, red) sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan islam negeri.

 

 

Redaksi point A dari keputusan menteri agama tentang biaya UKT ini memiliki subtansi bahwa pembayaran UKT dilihat dari program studi serta kemahalan wilayah, namun hal semacam ini tidak pernah disosialisasi oleh pihak birokrasi kampus UIN Mataram kepada seluruh mahasiswa, baik mahasiswa baru ataupun mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan. 

 

 

Karena itu, tidak salah mahasiswa bingung dan bertanya-tanya tentang regulasi klasifikasi pembayaran UKT untuk mahasiswa baru pada umumnya.

 

Meskipun pihak akademik UIN Mataram sudah membuat verifikasi data dan klasifikasi pembayaran UKT menjadi data penetapan biaya uang kuliah tunggal bagi mahasiswa baru yang sudah dinyatakan lulus pada jalur SAN-PTKIN, UM-PTKIN dan UM-MANDIRI sebagai persyaratan daftar ulang. 

 

 

Setelah keluar nomor Virtual Acount masing-masing mahasiswa baru dari pihak akademik UIN Mataram, secara keseluruhan mahasiswa baru tercengang melihat biaya uang kuliah tunggal mereka, karena merasa tidak sesuai dengan apa yang telah mereka input pada verifikasi data tentang klasifikasi pembayaran UKT pengeluaran informasi terbaru dari pihak akademik UIN Mataram. 

 

 

Akibatnya sebagian besar mahasiswa baru berkeluh kesah perihal UKT, padahal sudah membuat beberapa administrasi tambahan sebagai data tambahan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Kematian bagi yang orang tuanya meninggal, surat keterangan penghasilan orang tua bagi yang tidak memiliki struk gaji karena beragam jenis pekerjaan orang tua, hingga administrasi-administrasi lain yang dijadikan sebagai kelengkapan data biaya kuliah tunggal. 

 

 

Namun surat-surat keterangan itu mungkin sebagai bacaan belaka pihak akademik, padahal beberapa mahasiswa baru sangat berharap besar untuk di mudahkan jalannya mendapatkan keringanan biaya kuliah dengan beberapa persyaratan dan surat-surat keterangan yang dibuat, tapi justru berbanding terbalik dengan harapan besarnya. 

 

Sedangkan dalam diktum ketiga keputusan menteri agama RI berbunyi "Terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya", demikian redaksi yang dimuat dalam surat Keputusan Menteri Agama RI, 

 

 

Namun persoalannya bukan lagi tergantung dar ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang menjadi barometer untuk pembayaran UKT, namun dari beberapa informasi yang kami terima di akademik UIN Mataram bahwasanya UKT mahasiswa tergantung dari pada kategori gelombang pendaftaran.

 

Seperti gelombang l-V merupakan kategori mahasiswa baru yang masuk di jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN yang di adakan tingkat nasional biayanya kisaran 400.000-3 jutaan, sedang gelombang Vl-Vll yang masuk pada kategori jalur UM-MANDIRI kisaran biaya daftar ulang atau besaran UKT mereka mencapai 3-4 juta. 

 

Kami melihat jelas bahwa tidak ada keadilan lagi di kampus Hijau Putih UIN Mataram, pendidikan sebagai ladang bisnis, aturan tumpang tindih bahkan jauh dari pada Pedoman Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. 

 

Maka dampak negatifnya bukan saja pada orang tua mahasiswa akan tetapi dunia pendidikan tidak lagi sebagai solusi untuk mencerdaskan generasi bangsa, karena persoalan biaya kuliah menjadi penghambat generasi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi karena melihat dari kemampuan perekonomian orang tua mereka yang tidak sepadan dengan biaya kuliah. 

 

 

Apa gunanya berkas-berkas administrasi mahasiswa baru yang dibuat dan sebagai lampiran yang diharapkan mampu menjadi jembatan untuk meringankan beban perekonomian orang tua mahasiswa.? 

 

Mahasiswa baru menyediakan surat keterangan kematian orang tua Ayah/Ibu, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan penghasilan orang tua yang notabenya berada di bawah rata-rata, namun masih saja tidak sepadan dengan biaya kuliah tunggal mereka. 

 

Ada apa dengan kampus Hijau Putih UIN Mataram, sudah butakah keadilan di kampus ini? 

 

 

Lantaran persoalan tersebut, beberapa mahasiswa baru memilih mundur tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena problematika Uang Kuliah Tunggal yang didapatkan tidak sepadan dengan pendapatan orang tua. 

 

Tapi dibalik segala problem ini pimpinan tertinggi birokrasi kampus seolah tidak ada rasa iba untuk melakukan atensi terhadap keluhan mahasiswa dan orang tua mahasiswa. 

 

 

Pimpinan tertinggi UIN Mataram seharusnya menerbitkan surat edaran yang berisikan tentang pengurangan serta pihak akademik melakukan pendataan ulang sebagai langkah untuk membantu mahasiswa dan orang tuanya, namun sampai sejauh ini mahasiswa tetap saja berkeluh kesah meratapi nasib antara lanjut atau tidak untuk pendidikan mereka.***

 

Catatan: penulis bertanggungjawab penuh terhadap opini yang dikirim ke redaksi Hai Lombok Timur. 

 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah