Bareskrim Amankan Aset Senilai 700 Miliar Terkait Kasus "Maling Uang Rakyat" Lahan Rusun di Cengkareng

9 Juni 2022, 11:09 WIB
Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng (dok/ist) /Riadi/

 


HAILOMBOKTIMUR - Aset senilai Rp700 Miliar disita Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan maling uang rakyat (Korupsi) pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat di garong maling. 

 

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat konferensi persen, Rabu 8 Juni 2022

Baca Juga: Video Panas Oknum Pejabat Dinas P3A Lombok Utara Viral di Medsos, Begini Kata Sekda Anding Dwi Cahyadi

Terkait dengan dua tersangka maling uang rakyat yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

 

Dia menyebut ada dugaan maling uang rakyat dilakukan dalam sistem korporasi.

"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ungkap Cahyono.

Baca Juga: Video Panas Oknum Pejabat Dinsos Lombok Utara Viral di Medsos, RA Mengaku Kejadian itu Sebagai Ujian

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kasus 'Video Call Sex' Oknum ASN Pemkab Lombok Utara Ditangani Polda NTB

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.***

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Humas Polda NTB

Tags

Terkini

Terpopuler