Berdasarkan keterangan singkat terduga bahwa pada saat itu ia bersama B mendatangai Toko korban.
Baca Juga: Berdasarkan UU, Kemenag Tidak Dikelola Visa Haji Mujamalah Karena Sifatnya Undangan Raja
Setelah melihat keadaan aman terduga bersama B berusaha merusak Kunci harmonika dengan menggunakan kunci Inggris dan obeng hingga pintu tersebut terbuka.
"Saat toko terbuka U langsung masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang disebutkan diatas, sementara B melihat situasi diluar,"jelas Kasat.
Atas tindakan ini terduga terancam hukuman bui 6 tahun dengan pasal 363 KUHP.***