Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram Borgol Pembobol 38 Toko di Mataram

- 5 Juli 2022, 09:52 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK beserta anggota saat Konferensi Pers
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK beserta anggota saat Konferensi Pers /Dokist/Ori/ Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

Berdasarkan keterangan singkat terduga bahwa pada saat itu ia bersama B mendatangai Toko korban.

 

Baca Juga: Berdasarkan UU, Kemenag Tidak Dikelola Visa Haji Mujamalah Karena Sifatnya Undangan Raja

 

Setelah melihat keadaan aman terduga bersama B berusaha merusak Kunci harmonika dengan menggunakan kunci Inggris dan obeng hingga pintu tersebut terbuka.

 

"Saat toko terbuka U langsung masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang disebutkan diatas, sementara B melihat situasi diluar,"jelas Kasat.

 

Atas tindakan ini terduga terancam hukuman bui 6 tahun dengan pasal 363 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah