Polres Bima Kota Ungkap Pelaku Kepemilikan Senjata Api Rakitan

- 16 Agustus 2022, 21:21 WIB
Tim Puma mengungkap kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa ijin, di wilayah hukum Polres Bima Kota (dok:istimewa)
Tim Puma mengungkap kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa ijin, di wilayah hukum Polres Bima Kota (dok:istimewa) /

 

HAILOMBOKTIMUR- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah kepemimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, kembali mengungkap kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa ijin, di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kali ini Tim Puma 1, mendapati sepucuk senpi rakitan berikut 14 peluru aktif kaliber 5,56 di wilayah Lambu Kabupaten Bima.

Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa 16 Agustus pagi ini.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Guru di Bima Kota Diamankan Satreskrim  

Terduga pemilik senpi rakitan, H alias S (25) dan M (25) juga ikut diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, seperti parang, handphone, tang dan lain sebagainya.

Awal terungkapnya kepemilikan senjata api rakitan berikut belasan peluru aktif tersebut, adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan seringnya kehilangan ternak sapi di sekitar kawasan pegunungan Lambu Bima.

Saat Tim Puma 1 jelas Kasi Humas, menyantroni wilayah pegunungan tersebut, didapati dua orang yang mencurigakan.

Baca Juga: Diancam UU ITE, Hotman Paris Pasang Badan Bela Pegawai Alfamart

Setelah diinterogasi Tim Puma 1 sambung Kasi Humas, diperoleh jawaban dan pengakuan terduga yang memang memiliki sepucuk senpi rakitan dimaksud.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x