Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Mataram, Perintahkan Segera Eksekusi

6 Juni 2023, 02:27 WIB
Kepala Seksi (Kasi ) Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, L. Mohamad Rosyidi, SH.MH. /Dok/Gia (ist)

HAILOMBOKTIMUR - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Hasil Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram membebaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, amar putusan MA menyatakan, memerintahkan untuk segera melakukan eksekusi.

Dia juga mengungkapkan, Putusan MA No. 1244 K/Pid. Sus/2023 sudah diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Mataram, terdakwa atas nama Nugroho yang juga PPK dinyatakan bersalah dan harus segera dilakukan eksekusi.

Baca Juga: Kejari Lombok Timur Perihatin Terhadap Maraknya Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Lingkungan Pendidikan

"Putusan MA, sudah pula diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Mataram," katanya, Senin, 5 Juni 2023.

Lebih lanjut dia menyebutkan, terdakwa Nugroho, akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Semakin itu MA juga memerintahkan supaya dana jaminan uang muka sebesar Rp 67 miliar yang yang ada pada Bank BNI Cabang Utama Bandung dicairkan sebagai uang pengganti.

Baca Juga: Inspektorat Diminta Serahkan Hasil Audit PDAM, Kejari Lotim: Kita Hanya Nuntut Pertanggungjawaban Pekerjaan

"Dana jaminan uang muka tersebut, nantinya akan diserahkan ke Kas Daerah Pemda Lotim," katanya.

Terdakwa Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) Ir. Taufik Ramdhani, saat ini masih buron, tetapi tetap akan dilakukan persidangan secara in absentia.

"Kami masih tetap melakukan pencarian terhadap terdakwa Komisaris PT. GKN ini. Kalau ketemu, pastiakan dilakukan penahanan," katanya. ***

 

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler