JPU Ajukan Kasasi, Terdakwa Maling Uang Rakyat Rp6,3 Miliar Divonis Bebas

- 23 September 2022, 19:49 WIB
Terdakwa kasus maling uang rakyat (tengah) pada proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, Nugroho, menangis bahagia sambil memeluk keluarganya
Terdakwa kasus maling uang rakyat (tengah) pada proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, Nugroho, menangis bahagia sambil memeluk keluarganya /

HAILOMBOKTIMUR - Terdakwa kasus maling uang rakyat penataan dan pengerukan kolam labuh pada Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana, menyatakan, bahwa terdakwa Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan tidak bersalah dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

"Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi," kata Kadi Intel Kejari, Lombok Timur, L. Moh. Rasyidi, SH.MH, Jumat, 23 September 2023.

Baca Juga: Raperda APBD Perubahan 2022 Disetujui DPRD Lombok Timur dalam Rapat Paripurna

Baca Juga: Diduga Menyalahgunakan Dermaga Labuhan Haji, HMI Lombok Timur Desak Bupati Putus Kontrak PT NSL

Baca Juga: Hindarkan CPMI Lombok Timur Ilegal, Bupati Minta Camat Ikut Melakukan Pencegahan

Walaupun salinan putusan belum kita terima, kata dia, upaya hukum akan dilakukan oleh JPU, yakni dengan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Soal putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa dengan tuntutan 8 tahun, baginya adalah hak dan kewenangan Majelis Hakim Tipikor sendiri.

Penyusunan memori kasasi itu, sebut L. Rasyidi, JPU diberikan waktu selama empat belas hari sejak pembacaan putusan bebas terdakwa dibacakan majelis hakim.

Dia menambahkan, sebelumnya, terdakwa Nugroho ini, menurut hasil perhitungan BPKP sendiri ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar, dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU selama 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah