"Untuk pembuatan passport dan dokumen lainnya, ada yang sudah dan ada yang belum,” kata Husnul Fajri, SH selaku pengacara SBMI Lombok Timur
Husnul Fajri mengatakan, para CPMI tersebut sudah sering menanyakan kepada sponsor atau tekong inisial S, H dan E kapan mereka diberangkatkan, namun selalu di jawab minggu ataupun bulan depan hingga ada yang sudah masuk 10 sampai 12 bulan sejak mereka di rekrut atau daftar di perusahaan.
Karena itu, SBMI Lombok Timur akan mendampingi para CPMI untuk meminta pengembalian semua dokumen seperti Ijazah, KK, dan KTP aslinya dan seluruh biaya yang telah mereka bayarkan.
Sementara Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan sekitar lima bulan yang lalu SBMI Lombok Timur juga mendapat pengaduan dari 8 CPMI asal Kecamatan Sakra Barat untuk meminta pengembalian semua dokumen dan sejumlah uang yang telah disetorkan ke PT yang sama.
Bahkan bulan lalu, kata dia, sebanyak 12 orang calon PMI mengadu ke SBMI Lombok Utara dengan permasalahan yang sama.