"Sekarang kembali sebanyak 18 orang mengadu ke SBMI Lombok Timur, sehingga total CPMI yang didamping oleh SBMI dengan kasus sama oleh PT yang sama sebanyak 38 orang. Semuanya meminta bantuan agar dokumen dan uang mereka di kembalikan oleh PT tersebut," ujarnya
Karena banyaknya laporan dari CPMI yang direkrut dengan janji dan pola yang sama, Usman akan berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi, Kabupaten dan BP2MI terkait pengawasan terhadap PT tersebut.
"Kita akan pertanyakan terkait jumlah job yang dikantongi oleh PT terkait, penempatan negara Taiwan dengan jenis pekerjaan Bangunan," tukasnya
Usman mengimbau kepada masyarakat jika ingin menjadi CPMI, sebelum membuat keputusan mendaftar atau didaftarkan, silakan datang ke Disnaker setempat atau UPT BP2MI untuk menanyakan PT yang memiliki job order dengan tujuan negara yang diinginkan.
Karena menurut Usman, jika PT memiliki Job Order akan memberangkatkan CPMI dalam waktu 3 bulan. Jika sampai 9 hingga 12 bulan tidak berangkatkan, maka patut diduga bahwa PT tidak memiliki job order.***