Cegah Barang Terlarang Masuk dalam Lapas Selong, Standar Keamanan dan Pemeriksaan Ditingkatkan

- 15 Januari 2024, 14:19 WIB
Proses Pemeriksaan Pengunjung oleh pihak Lapas Selong, hal ini dilakukan untuk memperketat standar keamanan (dok: istimewa)
Proses Pemeriksaan Pengunjung oleh pihak Lapas Selong, hal ini dilakukan untuk memperketat standar keamanan (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Nampaknya setelah diterpa dugaan pengendalian barang terlarang dari dalam, oleh warga binaan inisial ZA. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong semakin memperketat keamanan dan pemeriksaan.

 

Lapas Selong sudah mulai memberlakukan aturan baru dengan meningkatkan intensitas razia secara insidentil, dengan tujuan mengeleminir masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.

 

Bahkan Lapas Selong menyediakan fasilitas kunjungan online melalui via video call dan wartelsuspas. "Untuk berkomunikasi dengan keluarganya, kami sudah menyediakan wartelsuspas serta fasilitas kunjungan online (video call)," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, Senin 15 Januari 2024. 

 

 

Selain itu, Lapas Selong juga memberlakukan aturan baru bagi setiap pengunjung untuk meningkatkan standar keamanan.

 

 

 “Semua barang bawaan yang masuk sekarang kita buka semua secara transparan, termasuk juga terhadap badan pengunjung, tahanan pendamping yang bekerja di luar serta tahanan yang kembali dari persidangan kita lakukan screening lebih ketat tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Baca Juga: Kenali Gejala Kusta! Deteksi dan Tatalaksana Dini Mencegah Kecacatan

 

Kemudian mengenai dugaan pengendalian peredaran barang terlarang dari dalam Lapas Selong oleh warga binaan inisial ZA terkonfirmasi berdasarkan pengakuan DH saat konferensi pers Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada 12 Januari 2024. 

 

DH merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram. Ia membongkar adanya dugaan otak penyebaran barang haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Selong. Bahkan ia mengaku diperintahkan ZA dari dalam Lapas.

 

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sihabudin menyatakan, dirinya akan tegas terhadap petugas Lapas Selong jika ada yang terindikasi melakukan praktek ilegal dan melanggar aturan. 

Baca Juga: Satu Warga Binaan Lapas Selong Dinyatakan Positif Kusta, Sudah Jalani Pengobatan

“Kita akan tegas untuk mendalami jika ada oknum petugas Lapas yang melakukan hal yang melanggar aturan,” katanya. Senin 15 Januari 2024. 

 

 

Menurutnya, pemberian sanksi tegas bisa berupa pemecatan langsung, jika ada petugas yang terbukti melakukan tindakan mendukung peredaran barang terlarang dalam Lapas. “Kalau ada yang terlibat narkoba, sudah jelas sanksinya berupa pemecatan,” tegasnya.

 

 

Masih kata dia menjelaskan, setelah pemulangan ZA oleh penyidik BNNP NTB pada 21 Desember lalu, pihaknya langsung melakukan isolasi terhadap ZA di ruangan khusus. 

 

Tak hanya itu, pihaknya pun sudah memberikan sanksi tegas terhadap ZA dengan meregistrasi bersangkutan ke register F.

 

 Baca Juga: Dampak Musim Pancaroba Terhadap Kesehatan

 

“Artinya kalau dia sudah masuk di register F, bersangkutan tidak bisa lagi mendapat haknya, seperti remisi dan lainnya. Jadi ZA akan tetap menjalani hukuman pokok selama 7 tahun tanpa pengurangan sesuai vonis hakim yang sudah inkrah,” ucapnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah