Selain itu, terdapat juga Proyek Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat yang digadang akan dibangun oleh dua perusahaan besar, yaitu PT. CHina Nonferrous Meta Industry Foreign Engineering Construction Co., Ltd (NFI) dan PT. PIL Indonesia.
Selain pertambangan berizin, kata dia, di NTB juga tercatat maraknya illegal mining atau tambang illegal seperti di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa Barat dan Sumbawa. "Ini penyebab terjadinya kerusakan hutan dan ekologi yang menyebabkan bencana banjir di banyak wilayah di NTB," cetusnya
Amri juga membeberkan, salah satu investasi yang digadang-gadang oleh Pemerintah Provinsi akan mendatangkan berkah bagi pariwisata NTB adalah pembangunan kereta gantung di kawasan hutan rinjani (RTK 1) dengan luas areal 500 hektare.
"Termasuk pembangunan infrastruktur dan rencana pembangunan resort, dengan memanfaatkan lahan yang di kelola oleh masyarakat petani dalam skema perhutanan sosial baik itu hutan kemasyarakatan maupun TAHURA dengan nilai investasi sebesar Rp2,2 Trilyun," imbuhnya
Demikian pula, kata dia, makin parahnya kerusakan ekologi di pesisir karena alih fungsi lahan untuk investasi baik itu pariwisata, tambak udang, budidaya mutiara skala besar seperti PT Autore Pearl Culture di Jerowaru.