HAILOMBOKTIMUR - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lombok Timur merekomendasikan 4 poin kepada pemerintah daerah.
Empat poin yang direkomendasikan dalam rapat Paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan Fraksi PDIP Nirmala Rahayu Luk Santi.
Empat poin tersebut diantaranya, pendataan dan penetapan hotel dan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kemudian, diikuti pemungutan pajak MBLB, rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan melengkapi informasi aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyertaan modal kepada DPRD.
Baca Juga: Widayat Dilantik Jadi Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur
Tak hanya itu, dewan juga meminta agar Pemda dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan.