Menurut Putu Widnyana, kedua kasus tersebut masing-masing kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan program beasiswa Bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun anggaran 2019-2020 pada Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat).
Baca Juga: Dalam RKUHP Hukuman Terhadap Pelaku Maling Uang Rakyat Semakin Lembek
Selanjutnya, sebut dia, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian bantuan bibit ternak sapi betina, sapi jantan, sapi eksotis, dan kambing pada Dinas Pertanian Lombok Barat.
"Dari hasil gelar perkara kedua kasus ini, ditemukan bukti permulaan dan unsur melawan hukum," katanya, dikutip dari Indobalinews, Kamis, 30 Juni 2022.