Sementara Kasi Pidsus Kejari Mataram, Wayan Suryawan, menyatakan, penyidikan kedua kasus ini, masih bersifat umum.
Baca Juga: Polda Papua Baru Tetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat
"Artinya, kita akan melakukan pendalaman alat bukti, untuk mengungkap peran para tersangka," katanya.
Potensi kerugian negara dalam kedua kasus ini, katanya, secara mandiri telah dilakukan, tetapi masih membutuhkan keterangan para ahli audit keuangan negara.