“Semua barang bawaan yang masuk sekarang kita buka semua secara transparan, termasuk juga terhadap badan pengunjung, tahanan pendamping yang bekerja di luar serta tahanan yang kembali dari persidangan kita lakukan screening lebih ketat tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Baca Juga: Kenali Gejala Kusta! Deteksi dan Tatalaksana Dini Mencegah Kecacatan
Kemudian mengenai dugaan pengendalian peredaran barang terlarang dari dalam Lapas Selong oleh warga binaan inisial ZA terkonfirmasi berdasarkan pengakuan DH saat konferensi pers Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada 12 Januari 2024.
DH merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram. Ia membongkar adanya dugaan otak penyebaran barang haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Selong. Bahkan ia mengaku diperintahkan ZA dari dalam Lapas.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sihabudin menyatakan, dirinya akan tegas terhadap petugas Lapas Selong jika ada yang terindikasi melakukan praktek ilegal dan melanggar aturan.
Baca Juga: Satu Warga Binaan Lapas Selong Dinyatakan Positif Kusta, Sudah Jalani Pengobatan