Kelima, mendesak pemerintah NTB segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup di kawasan hutan dan pesisir pulau Lombok dan Sumbawa.
Keenam, mendesak pemerintah NTB menangani dan menjamin adanya mitigasi kebencanaan di NTB bagi seluruh korban dan wilayah terdampak.***